Sabtu, 12 Agustus 2017

ALHAMDULILLAH, PERMENDIKBUD NO 23/2017 LAHIR DEMI MELINDUNGI HAK KAUM GUR

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat malam dan salam sejahtera untuk guru-guru seluruh indonesia dimanapun anda berada....
sangat penting untuk diketahui berikut adalah informasi terbaru infokemendikbud.com tentang Alhamdulillah, Permendikbud No 23/2017 Lahir Demi Melindungi Hak Kaum Guru.


Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 23/2017 tentang hari sekolah sebagai upaya pemerintah untuk melindungi hak para guru.
Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Eksponen Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Izzul di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Rabu (9/8).

Izzul menganggap aturan hitungan jam mengajar bagi guru akan diubah menjadi hitungan hari kerja dalam kebijakan baru tersebut. Jadi yang selama ini model seperti SKS, maka dengan kebijakan ini diubah modelnya menjadi 5 hari kerja, perharinya 8 jam.
Menurut Izzul, selama ini banyak persoalan yang dikeluhkan guru dengan aturan jam mengajar yang dipakai. Sehingga aturan dalam kebijakan baru ini dianggapnya sebagai solusi untuk menjawab keluhan tenaga pengajar.

"Ketika dia tidak memenuhi jumlah jam mungkin menjadi persoalan ketika sertifikasi, jadi (kebijakan) ini untuk menjawab persoalan yang banyak dihadapi guru" jelas Izzul.

Karena itu, dia menilai sikap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menolak permendikbud tersebut sangat berlebihan. 

Apalagi, kata Izzul, ada yang mengaitkan kebijakan adalah desakan dari Muhammadiyah yang didasarkan karena Mendikbud Muhadjir Effendi merupakan salah satu pengurus Muhammadiyah.

"Dikeluarkannya Permendikbud Nomor 23/2017 tentang Hari Sekolah sama sekali tidak ada didalamnya kepentingan Muhammadiyah atas kebijakan tersebut," pungkas Izzul.


Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. h atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.


http://www.infokemendikbud.com/2016/10/mendikbud-sebagian-besar-guru-walau.html
http://www.infokemendikbud.com/2016/12/ingat-keluar-masuk-sekolah-itu-bisa.html
http://www.infokemendikbud.com/2017/01/dipastikan-jika-sampai-2020-guru-tak.html

MARS OPERATOR DAPODIK

https://www.youtube.com/watch?v=RIX4PVuXU9Y

Cara Mengisi Absensi Online pada SIM Kehadiran Guru

Cara Mengisi Absensi Online pada SIM Kehadiran Guru, Dalam artikel ini kami akan membahas cara mudah mengisi absensi / data kehadiran secara online pada situr SIM Data Kehadiran Guru. Tugas baru Rekan-rekan Operator Sekolah di semester 1 tahun pelajaran 2017/2018 ini adalah untuk mengisi data kehadiran guru / absensi guru secara online yang terdiri dari beberapa keterangan kehadiran diantaranya: Hadir, Bolos, Kosong, Izin/Cuti, Tugas Luar, Sakit, Libur, Minggu. jadi kehadiran ini diisi setiap hari, karena kehadiran GTK setiap hari.
Cara Mengisi Absensi Online pada SIM Kehadiran Guru


Guru yang ada pada situs data Kehadiran Guru merupakan data guru yang ada pada dapodik baik Guru maupun tenaga administrasi dan perpustakaan hasil sinkronisasi Dapodik 2018 ini.

Panduan Cara Mengisi Absensi Online pada SIM Kehadiran Guru


untuk panduan selengkapnya anda dapat bacanya bawah ini:

1.   masuk SIM Data Kehadiran Guru.

2.   Login menggunakan "Username dan Password Dapodik", isikan kode chapta klik tombol "Login".

Cara Mengisi Absensi Online pada SIM Kehadiran Guru


3.   Silahkan klik pada menu “Kehadiran”.
Cara Mengisi Absensi Online pada SIM Kehadiran Guru
Info gambar

4.   Sesuaikan bulan berjalan saat ini, akan keluar semua guru dari dapodik

Cara Mengisi Absensi Online pada SIM Kehadiran Guru



5.   Jika tidak hadir dengan surat tugas / surat izin / surat keterangan sakit maupun dinas luar. isikan
  •  Nomor Surat Izin, 
  • Perihal Surat, 
  • Tanggal Surat, 
  • Ditanda Tangani (isi dengan Nama pejabat yang menandatangani surat), 
  • NIP Penanda Tangan (isi dengan NIP pejabat yang menandatangani surat), 
  • Jabatan (isi dengan Jabatan pejabat yang menandatangani surat), 
  • Jenis Izin, 
  • Mulai Tgl, Selesai Tgl, dan 
  • Keterangan.
Cara Mengisi Absensi Online pada SIM Kehadiran Guru


6.   Selanjutnya klik pada tombol “Simpan” atau “OK”.


7.   Silahkan cek kembali data kehadiran / absensi guru yang sudah tersimpan tersebut. Jika sudah Anda pastikan kebenarannya, silahkan keluar aplikasi dengan klik pada menu “Keluar Aplikasi”.
Cara Mengisi Absensi Online pada SIM Kehadiran Guru



Demikian Cara Mengisi Absensi Online pada SIM Kehadiran Guru secara online di tahun pelajaran 2017/2018. semoga bermanfaat.

Tentang Aplikasi Dapodik 2018


Link Utama untuk pengisian Absensi Guru secara Online : http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id dan Link Alternatif : http://223.27.144.195:212/

Trik Super Kilat Mengisi DAPODIK DAN PMP















Sabtu, 05 Agustus 2017

Cara Terbaru Mengajukan NUPTK Secara Online Untuk Guru

CARA TERBARU MENGAJUKAN NUPTK SECARA ONLINE UNTUK GURU


Gurudikmen.com – Assalamu’alaikum wr.wb. selamat sore dan salam sejahtera untuk guru-guru seluruh indonesia dimanapun anda berada.
sangat penting untuk diketahui berikut adalah informasi terbaru infokemendikbud.com tentang Inilah Cara Terbaru  Mengajukan Nuptk Secara Online Untuk Guru.
Cara mengajukan NUPTK secara Online sangatlah mudah anda tinggal mengikuti langkah-langkah sebagai berikut ini.
Sebelum saya memberitahukan cara dan langkah-langkah mengajukan NUPTK Secara Online, Saya akan menerangkan terlebih dahulu Pengertian, Manfaat dan Syarat Mengajukan NUPTK karena untuk mengajukan NUPTK secara Online dibutuhkan juga berkas-berkas yang akan di Upload.
Apa itu NUPTK ?
NUPTK adalah singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan. NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap karena NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar , perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
Manfaat untuk tenaga pendidik yang memiliki NUPTK adalah :
Berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.
Mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti berbagai program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah.
Bagaimana Memiliki NUPTK :
PTK dapat memiliki NUPTK dengan cara mengisi kuisioner Pengajuan NUPTK, pengisian kuesioner Pengajuan harus dengan lengkap, benar dan rasional sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Persyaratan mendapatkan NUPTK :
  1. Pendidik dan Tenaga Kependidikan Warga Negara Indonesia
  2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang memiliki Satuan Administrasi Pangkal (Sekolah Induk) yang jelas pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
  3. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada jalur pendidikan formal-non formal baik yang berada di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional maupun Kementerian Agama pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
  4. Pendidik dan tenaga kependidikan yang masih aktif melaksanakan tugas sesuai dengan kewajibannya.
  5. Usia pendidik dan tenaga kependidikan setinggi-tingginya 60 th.
  6. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang memiliki masa kerja serendah-rendahnya (minimal) 2 tahun tanpa putus yang dibuktikan dengan melampirkan SK Tugas dari Kepala Sekolah/Instansi bagi PTK non-PNS.
Sebelum mengajukan NUPTK, anda diharuskan untuk mendaftarkan instansi anda ke alamat
 http://sdm.data.kemdikbud.go.id/, untuk lebih lanjut anda bisa mengikuti langkah-langkahnya di bawah ini :
CARA REGISTRASI VERVALPTK,SD dan SP
Cara pengajuan NUPTK Secara Online :
Apabila sudah registrasi bisa langsung Masuk ke alamat dibawah ini
 http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/
  • Masukkan Login dan Password sesuai dengan Login Dapodik
  • Lihat status NUPTK anda, apabila anda tercantum Status Calon Penerima NUPTK anda bisa ke tahap selanjutnya, apabila belum anda cek di Aplikasi Dapodik anda, NUPTK harus dikosongkan pada Aplikasi Dapodik
  • Setelah anda tercantum pada Calon Penerima NUPTK, anda lanjut klik ke Menu NUPTK dan Klik Calon Penerima NUPTK.
  • Klik nama anda dan Klik Upload Dokumen
  • Siapkan berkas yang akan diupload berupa KTP,SK Bupati/Yayasan, Ijasah SD sampai Terakhir, untuk Sekolah swasta dan yayasan membutuhkan surat tugas dari yayasan berikut contoh surat tugas yayasan/swasta.
  • Anda Kirim berkas-berkas yang diupload ke Dinas Pendidikan daerah anda
  • Tunggu Penerbitan NUPTK anda

CARA MENGISI JJM KEPALA SEKOLAH PADA DAPODIK 2018





Pada Tahun Ajaran 2017/2018 ini terdapat sedikit perubahan pada pengisian data KEPALA SEKOLAH baik jenjang Sekolah Dasar & Sekolah Menengah pertama yaitu :
  1. Mulai Tahun Ajaran 2017/2018 KEPALA SEKOLAH TIDAK WAJIB MENGAJAR bukan nir boleh mengajar. Jadi ketua sekolah pada perbolehkan tidak mengajar.
  2. Dikarenakan KEPSEK boleh nir mengajardanquot; maka terdapat sedikit penambahan pada pengisian data individu KEPSEK. Ada fitur tambahan di data individu PTK, fitur baru itu adalah Jenis PTKdanquot;. Khusus Kepsek harus menentukan KEPALA SEKOLAH di Jenis PTK nya.
Dengan menentukan jenis PTK nya kepala sekolah maka otomatis PTK tadi akan menerima 24 jam walaupun tidak mengajar sama sekali, jadi ingat mengisi jenis PTK khusus buat KEPALA SEKOLAH.
  1. Walaupun terdapat fitur Tambahan di jenis PTK Khusus buat KEPSEK, akan tetapi Tugas Tambahan Kepsek TETAP WAJIB di isi seperti biasa.
Kali ini admin akan mencontohkan cara pengisian Jumlah Jam Mengajar Kepala Sekolah SMP di Dapodik 2016. Adapun model pengisian JJM kepala Sekolah berikut, contohnya kepsek tersebut mengajar jjm liniernya mapel IPA menggunakan jumlah 13 rombel. Disini kepsek mengajar mapel IPA 6 jam dikelas ditambah dengan 18 jam tambahan kepsek sehingga totalnya 24 jam & itu memenuhi kondisi untuk pencairan tunjangan tunjangan profesi pengajar. Nah untuk lebih jelasnya, Simak langkah-langkahnya dibawah
Langkah 1: Pada aplikasi dapodik 2016 klik sajian PTK, pilih Kepala Sekolah, kemudian klik tombol Ubah. Pada tabel Data rincian PTK, pilih sajian tugas tambahan, klik tombol tambah lalu isi jabatan PTK pilih ketua sekolah, Nomor SK, & tmt tambahan. Setelah terselesaikan klik tombol simpan. Nah sampai langkah ini JJM kepala sekolah anda telah dihitung 18 jam.
Langkah dua: berikutnya klik hidangan Rombongan belajar, pilih kelas lalu klik tombol pembelajarandanquot;. Dalam tabel pembelajaran pilih PTK (Kepsek). Isikan nomor  SK mengajar, Tanggal SK & Jumlah jam, Nah karena nir sanggup pribadi 6 jam jadi isikan saja 4 jam.
Langkah 3:buat menambah dua jam agar relatif 6 jam, klik tombol tambah, pada alokasi jam pilih Matpel wajib  (tambahan Max 4 jam). Lalu klik simpan & lanjutkandanquot;. Nah pada tambel pembelajaran grup 2 – matpel harus, diisi sebagai berikut;


  1. Mata Pelajaran: Pilih Mapel yg diajarkan PTK/Kepsek (model tersebut: Ilmu Pengetahuan Alam)
  2. Nama Mata Pelajaran: Ketikkan Ilmu Pengetahuan Alam
  3. SK Mengajar: Nomor SK pembagian tugas mengajar
  4. Tanggal SK: Sesuai SK
  5. Jam mengajar perminggu: isikan dua jam
Setelah pengisian jjm Kepala Sekolah terselesaikan dilanjutkan dengan sinkronisasi pelaksanaan dapodik supaya perubahan berhasil dan data masuk ke server. Sebelum sinkronisasi saran admin cek terlebih dahulu seluruh JJM PTK melalui Menu unduhan, dan klik profil sekolah, cek satu persatu jjm PTK pastikan sudah 24 jam semua. Sedangkan untuk pengisian JJM Kepsek SD & Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan bisa dipelajari melalui tautan yang admin sematkan dibawah.
Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.