Sabtu, 12 Agustus 2017

7 Syarat Utama Guru Honorer Mendapatkan Tunjangan APBD/APBN Tahun 2017

7 Syarat Utama Guru Honorer Mendapatkan Tunjangan APBD/APBN Tahun 2017


7 Syarat Utama Guru Honorer Mendapatkan Tunjangan APBD/APBN Tahun 2017
Sahabat Berbagi File sekolah kami akan memaparkan sedikit tentang tunjangan APBN/APBD Tahun 2017 akan kami bagikan secara eksklusif kepada seluruh rekan pengunjung khususnya rekan-rekan guru honorer diseluruh Indonesia. Dalam mendapatkan tunjangan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tentunya haruslah memenuhi beberapa persyaratan yang harus dilengkapi berbagai berkas yang di inginkan pemerintah seperti di bawah ini :

  • Memiliki NUPTK
  • Memiliki masa kerja lebih dari 5 tahun
  • Jam mengajar 24 jam dalam 1 minggu
  • Memiliki kualifikasi pendidikan D4 atau S1
  • Dipioritaskan guru yang sesuai dengan ijasahnya seperti PGSD mengajar di sekolah dasar
  • Guru yang belum diangkat menjadi CPNS ataupun sudah PNS
  • Kuota dari Kabupaten Masing-masing
 untuk syarat penerima tunjangan APBD/APBN dapat kita lihat seperti di bawah ini :

  •  Merupakan guru bukan PNS di SDN/Swasta
  • Terdaftar dalam laporan pendataan sebagai guru wiyata bakti yang memiliki masa kerja 5 tahun per januari 2015
  • JJM per minggu minimal 18 Jam 
  • Diutamakan GWB yang bertugas di sekolah terpencil 
  • Belum sertifkasi
 
    Semoga file yang kami berikan dapat memberikan pengetahuan akan hal - hal persyaratan mendapatkan tunjangan dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dan semoga file ini juga banyak memberikan manfaat buat guru - guru honorer di seluruh Indonesia yang belum mendapatkan tunjangan dari pemerintah.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar