CARA TERBARU MENGAJUKAN NUPTK SECARA ONLINE UNTUK GURU
Gurudikmen.com – Assalamu’alaikum wr.wb. selamat sore dan salam sejahtera untuk guru-guru seluruh indonesia dimanapun anda berada.
sangat penting untuk diketahui berikut adalah informasi terbaru infokemendikbud.com tentang Inilah Cara Terbaru Mengajukan Nuptk Secara Online Untuk Guru.
Cara mengajukan NUPTK secara Online sangatlah mudah anda tinggal mengikuti langkah-langkah sebagai berikut ini.
Sebelum saya memberitahukan cara dan langkah-langkah mengajukan NUPTK Secara Online, Saya akan menerangkan terlebih dahulu Pengertian, Manfaat dan Syarat Mengajukan NUPTK karena untuk mengajukan NUPTK secara Online dibutuhkan juga berkas-berkas yang akan di Upload.
Apa itu NUPTK ?
NUPTK adalah singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan. NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap karena NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar , perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
Manfaat untuk tenaga pendidik yang memiliki NUPTK adalah :
Berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.
Mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti berbagai program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah.
Bagaimana Memiliki NUPTK :
PTK dapat memiliki NUPTK dengan cara mengisi kuisioner Pengajuan NUPTK, pengisian kuesioner Pengajuan harus dengan lengkap, benar dan rasional sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Persyaratan mendapatkan NUPTK :
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan Warga Negara Indonesia
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang memiliki Satuan Administrasi Pangkal (Sekolah Induk) yang jelas pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada jalur pendidikan formal-non formal baik yang berada di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional maupun Kementerian Agama pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
- Pendidik dan tenaga kependidikan yang masih aktif melaksanakan tugas sesuai dengan kewajibannya.
- Usia pendidik dan tenaga kependidikan setinggi-tingginya 60 th.
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang memiliki masa kerja serendah-rendahnya (minimal) 2 tahun tanpa putus yang dibuktikan dengan melampirkan SK Tugas dari Kepala Sekolah/Instansi bagi PTK non-PNS.
Sebelum mengajukan NUPTK, anda diharuskan untuk mendaftarkan instansi anda ke alamat
http://sdm.data.kemdikbud.go.id/, untuk lebih lanjut anda bisa mengikuti langkah-langkahnya di bawah ini :
CARA REGISTRASI VERVALPTK,SD dan SP
Cara pengajuan NUPTK Secara Online :
Apabila sudah registrasi bisa langsung Masuk ke alamat dibawah ini
http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/
- Masukkan Login dan Password sesuai dengan Login Dapodik
- Lihat status NUPTK anda, apabila anda tercantum Status Calon Penerima NUPTK anda bisa ke tahap selanjutnya, apabila belum anda cek di Aplikasi Dapodik anda, NUPTK harus dikosongkan pada Aplikasi Dapodik
- Setelah anda tercantum pada Calon Penerima NUPTK, anda lanjut klik ke Menu NUPTK dan Klik Calon Penerima NUPTK.
- Klik nama anda dan Klik Upload Dokumen
- Siapkan berkas yang akan diupload berupa KTP,SK Bupati/Yayasan, Ijasah SD sampai Terakhir, untuk Sekolah swasta dan yayasan membutuhkan surat tugas dari yayasan berikut contoh surat tugas yayasan/swasta.
- Anda Kirim berkas-berkas yang diupload ke Dinas Pendidikan daerah anda
- Tunggu Penerbitan NUPTK anda
Tidak ada komentar:
Posting Komentar