Senin, 21 Agustus 2017

Sabtu, 12 Agustus 2017

7 Syarat Utama Guru Honorer Mendapatkan Tunjangan APBD/APBN Tahun 2017

7 Syarat Utama Guru Honorer Mendapatkan Tunjangan APBD/APBN Tahun 2017


7 Syarat Utama Guru Honorer Mendapatkan Tunjangan APBD/APBN Tahun 2017
Sahabat Berbagi File sekolah kami akan memaparkan sedikit tentang tunjangan APBN/APBD Tahun 2017 akan kami bagikan secara eksklusif kepada seluruh rekan pengunjung khususnya rekan-rekan guru honorer diseluruh Indonesia. Dalam mendapatkan tunjangan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tentunya haruslah memenuhi beberapa persyaratan yang harus dilengkapi berbagai berkas yang di inginkan pemerintah seperti di bawah ini :

  • Memiliki NUPTK
  • Memiliki masa kerja lebih dari 5 tahun
  • Jam mengajar 24 jam dalam 1 minggu
  • Memiliki kualifikasi pendidikan D4 atau S1
  • Dipioritaskan guru yang sesuai dengan ijasahnya seperti PGSD mengajar di sekolah dasar
  • Guru yang belum diangkat menjadi CPNS ataupun sudah PNS
  • Kuota dari Kabupaten Masing-masing
 untuk syarat penerima tunjangan APBD/APBN dapat kita lihat seperti di bawah ini :

  •  Merupakan guru bukan PNS di SDN/Swasta
  • Terdaftar dalam laporan pendataan sebagai guru wiyata bakti yang memiliki masa kerja 5 tahun per januari 2015
  • JJM per minggu minimal 18 Jam 
  • Diutamakan GWB yang bertugas di sekolah terpencil 
  • Belum sertifkasi
 
    Semoga file yang kami berikan dapat memberikan pengetahuan akan hal - hal persyaratan mendapatkan tunjangan dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dan semoga file ini juga banyak memberikan manfaat buat guru - guru honorer di seluruh Indonesia yang belum mendapatkan tunjangan dari pemerintah.

    ALHAMDULILLAH, PERMENDIKBUD NO 23/2017 LAHIR DEMI MELINDUNGI HAK KAUM GUR

    Assalamu'alaikum wr.wb. selamat malam dan salam sejahtera untuk guru-guru seluruh indonesia dimanapun anda berada....
    sangat penting untuk diketahui berikut adalah informasi terbaru infokemendikbud.com tentang Alhamdulillah, Permendikbud No 23/2017 Lahir Demi Melindungi Hak Kaum Guru.


    Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 23/2017 tentang hari sekolah sebagai upaya pemerintah untuk melindungi hak para guru.
    Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Eksponen Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Izzul di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Rabu (9/8).

    Izzul menganggap aturan hitungan jam mengajar bagi guru akan diubah menjadi hitungan hari kerja dalam kebijakan baru tersebut. Jadi yang selama ini model seperti SKS, maka dengan kebijakan ini diubah modelnya menjadi 5 hari kerja, perharinya 8 jam.
    Menurut Izzul, selama ini banyak persoalan yang dikeluhkan guru dengan aturan jam mengajar yang dipakai. Sehingga aturan dalam kebijakan baru ini dianggapnya sebagai solusi untuk menjawab keluhan tenaga pengajar.

    "Ketika dia tidak memenuhi jumlah jam mungkin menjadi persoalan ketika sertifikasi, jadi (kebijakan) ini untuk menjawab persoalan yang banyak dihadapi guru" jelas Izzul.

    Karena itu, dia menilai sikap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menolak permendikbud tersebut sangat berlebihan. 

    Apalagi, kata Izzul, ada yang mengaitkan kebijakan adalah desakan dari Muhammadiyah yang didasarkan karena Mendikbud Muhadjir Effendi merupakan salah satu pengurus Muhammadiyah.

    "Dikeluarkannya Permendikbud Nomor 23/2017 tentang Hari Sekolah sama sekali tidak ada didalamnya kepentingan Muhammadiyah atas kebijakan tersebut," pungkas Izzul.


    Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. h atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.


    http://www.infokemendikbud.com/2016/10/mendikbud-sebagian-besar-guru-walau.html
    http://www.infokemendikbud.com/2016/12/ingat-keluar-masuk-sekolah-itu-bisa.html
    http://www.infokemendikbud.com/2017/01/dipastikan-jika-sampai-2020-guru-tak.html

    MARS OPERATOR DAPODIK

    https://www.youtube.com/watch?v=RIX4PVuXU9Y

    Cara Mengisi Absensi Online pada SIM Kehadiran Guru

    Cara Mengisi Absensi Online pada SIM Kehadiran Guru, Dalam artikel ini kami akan membahas cara mudah mengisi absensi / data kehadiran secara online pada situr SIM Data Kehadiran Guru. Tugas baru Rekan-rekan Operator Sekolah di semester 1 tahun pelajaran 2017/2018 ini adalah untuk mengisi data kehadiran guru / absensi guru secara online yang terdiri dari beberapa keterangan kehadiran diantaranya: Hadir, Bolos, Kosong, Izin/Cuti, Tugas Luar, Sakit, Libur, Minggu. jadi kehadiran ini diisi setiap hari, karena kehadiran GTK setiap hari.
    Cara Mengisi Absensi Online pada SIM Kehadiran Guru


    Guru yang ada pada situs data Kehadiran Guru merupakan data guru yang ada pada dapodik baik Guru maupun tenaga administrasi dan perpustakaan hasil sinkronisasi Dapodik 2018 ini.

    Panduan Cara Mengisi Absensi Online pada SIM Kehadiran Guru


    untuk panduan selengkapnya anda dapat bacanya bawah ini:

    1.   masuk SIM Data Kehadiran Guru.

    2.   Login menggunakan "Username dan Password Dapodik", isikan kode chapta klik tombol "Login".

    Cara Mengisi Absensi Online pada SIM Kehadiran Guru


    3.   Silahkan klik pada menu “Kehadiran”.
    Cara Mengisi Absensi Online pada SIM Kehadiran Guru
    Info gambar

    4.   Sesuaikan bulan berjalan saat ini, akan keluar semua guru dari dapodik

    Cara Mengisi Absensi Online pada SIM Kehadiran Guru



    5.   Jika tidak hadir dengan surat tugas / surat izin / surat keterangan sakit maupun dinas luar. isikan
    •  Nomor Surat Izin, 
    • Perihal Surat, 
    • Tanggal Surat, 
    • Ditanda Tangani (isi dengan Nama pejabat yang menandatangani surat), 
    • NIP Penanda Tangan (isi dengan NIP pejabat yang menandatangani surat), 
    • Jabatan (isi dengan Jabatan pejabat yang menandatangani surat), 
    • Jenis Izin, 
    • Mulai Tgl, Selesai Tgl, dan 
    • Keterangan.
    Cara Mengisi Absensi Online pada SIM Kehadiran Guru


    6.   Selanjutnya klik pada tombol “Simpan” atau “OK”.


    7.   Silahkan cek kembali data kehadiran / absensi guru yang sudah tersimpan tersebut. Jika sudah Anda pastikan kebenarannya, silahkan keluar aplikasi dengan klik pada menu “Keluar Aplikasi”.
    Cara Mengisi Absensi Online pada SIM Kehadiran Guru



    Demikian Cara Mengisi Absensi Online pada SIM Kehadiran Guru secara online di tahun pelajaran 2017/2018. semoga bermanfaat.

    Tentang Aplikasi Dapodik 2018


    Link Utama untuk pengisian Absensi Guru secara Online : http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id dan Link Alternatif : http://223.27.144.195:212/

    Trik Super Kilat Mengisi DAPODIK DAN PMP