Syarat Untuk Entri PTK Baru di Dapodk 2016-Selamat berumpa kembali untuk guru operator sekolah dimanapun berada yang sedang sibuk-sibuknya entri data baru kedalam aplikasi dapodik 2016. Sudah berjalan satu menggu sejak rilisnya dapodik 2016 sebagai aplikasi pendataan satu untuk semua dari berbagai jenjang sekolah dari tingkat sekolah SD sampai sekolah SMK.
Tentu suatu kembanggaan tersendiri bagi seorang operator yang sudah selesai entri data di aplikasi dapodik 2016 yang sudah menyelesaikan berbagai input data yang berhubungan dengan data-data tiap kolom yang memang banyak perubahan dan penambahan di dapodik 2016 ini.
Kami di kesempatan ini ingin berbagi sedikit informasi untuk seluruh operator di setiap sekolah, yang mana informasi ini tentu ada beberapa bagian operator bertanya-tanya tentang cara menambahkan PTK baru di aplikasi 2016, Karena sesuai dengan buku panduan dapodik 2016, bahwa kolom PTK terkunci dan tidak bisa menambahkan PTK yang baru di setiap sekolah oleh operator sekolah.
Seperti gambar dibawah ini, apa bila kita mengklik tab bagian PTK untuk Menambahkan PTK, Maka informasi Seperti gambar yang di tunjuk oleh anak panah warna merah.
Informasi yang kami dapatkan dari lapangan bahwa untuk mengaktifkan atau memasukan data PTK baru pada aplikasi dapodik 2016 ada kewenangan di operator Kabupaten/Kota dengan mempersiapkan beberapa syarat untuk entri data PTK Baru.
Adapun yang menjadi syarat untuk mengaktifkan PTK baru bagi sekolah dan operator adalah sebagai berikut:
- Lembar Biodata PTK sesuai dengan Dapodik
- SK Kepala Sekolah
- SK Yayasan (bila di sekolah Swasta)
- SK Belajar Mengajar (SKBM)
Dari seraangkaian syarat-syarat di atas, memang di perlukan untuk mengaktifkan PTK baru di aplikasi dapodik 2016. Akan Tetapi setelah kami menemukan informasi dari diknas pendidikan kabupaten/kota,bahwa operator Kabupaten/Kota (Pemda) tidak memiliki hak kuasa untuk menambahkan PTK baru di setiap sekolah SD/SMP/SMA/SMK.
Artinya operator Pemda diknas tidak memiliki aplikasi khusus untuk menambahkan PTK baru tersebut, atau tidak adanya kode khusus pada aplikasi dapodik 2016 untuk menambahkan data PTK baru melalui operator diknas tersebut.
Aplikasi Dapodik 2016
Artinya operator Pemda diknas tidak memiliki aplikasi khusus untuk menambahkan PTK baru tersebut, atau tidak adanya kode khusus pada aplikasi dapodik 2016 untuk menambahkan data PTK baru melalui operator diknas tersebut.
Aplikasi Dapodik 2016
Lalu bagaimana untuk mengatasi hal seperti ini, informasi yang kami dapatkan dari sana, bahwa pada aplikasi dapodik 2016 sifatnya masih baru, sehingga ini memungkinkan masih membutuhkan waktu beberapa hari/beberapa bulan untuk di bukanya data entri PTK di dapodi 2016 tersebut.
Artinya di sini, untuk operator sekolah di seluruh jenjang apa bila ada PTK baru, dan ingin memasukkan datanya, harap bersabar dan menunggu kapan kolom PTK itu bisa dibuka. karena semua ini kewenangan dari operator pusat dari diknas juga masih menunggu untuk informasi selanjunya.
Demikianlah informasi ini, semoga dengan informasi singkat ini memberikan sedikit gambaran bagi kepala sekolah, operator sekolah, dan kami menginformasikan ini adalah sesuai apa yang kami temukan di lapangan diknas pendidkan kabupaten/kota. Namun Untuk lebih meyakinkan lagi tentang info lebih lajut silahkan cari informasi di tingkat kabupaten/kota setempat.
Form Dapodik2016 SD-SMP-SLB
Form Dapodik2016 SD-SMP-SLB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar