Program Indonesia Pintar melalui KIP adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) yang menerima KIP, atau yang berasal dari keluarga miskin dan rentan (misalnya dari keluarga/rumah tangga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera/KKS) atau anak yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya.
Kita ketahui bahwa batas pengisian KIP pada Aplikasi Dapodik adalah tanggal 31 Agustus 2016, maka dari itu kita harus benar-benar mengutamakannya demi anak-anak yang kurang mampu.
Panduan Pengisian Kartu Indonesia Pintar (KIP) ini secara resmi telah dikeluarkan oleh pihak terkait, berikut Panduan lengkap pengisian KIP pada Aplikasi Dapodik V.2016 bisa di download melalui link dibawah ini :
Kita ketahui bahwa batas pengisian KIP pada Aplikasi Dapodik adalah tanggal 31 Agustus 2016, maka dari itu kita harus benar-benar mengutamakannya demi anak-anak yang kurang mampu.
Panduan Pengisian Kartu Indonesia Pintar (KIP) ini secara resmi telah dikeluarkan oleh pihak terkait, berikut Panduan lengkap pengisian KIP pada Aplikasi Dapodik V.2016 bisa di download melalui link dibawah ini :
- Panduan lengkap pengisian KIP pada Aplikasi Dapodik V.2016
- Surat Resmi tentang Pendataan Kartu Indonesia Pintar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar