Senin, 08 Februari 2016

Menpan Yudi Crisnandy, Sebut Ada Puluhan Ribu Tenaga Honorer K2 'BODONG'

JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) mengatakan terdapat puluhan ribu tenaga kerja honorer kategori 2, yang tidak memenuhi persyaratan atau 'THK2 Bodong'.
"Dari sekitar 210 ribu THK2 yang lulus tes kompetensi dasar (TKD), sekitar 30 ribu di antaranya tidak memenuhi persyaratan atau 'bodong'," ujar Kabiro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kempan RB, Herman Suryatman di Jakarta, Senin (8/2).
Herman menyampaikan puluhan ribu orang itu ditengarai mencoba peruntungan dengan masuk sebagai peserta tes tenaga honorer kategori 2. Meski dalam TKD bisa lolos, tetapi dalam saringan akhir, mereka ketahuan sehingga batal diangkat menjadi CPNS.
"Dalam TKD mereka bisa lolos, tapi nyatanya tidak memenuhi kriteria saat proses pemberkasan di Badan Kepegawaian Negara (BKN)," katanya.
Menurutnya puluhan ribu orang itu tidak memenuhi kriteria sebagai tenaga honorer K2, antara lain, sudah mengabdi minimal satu tahun per Januari 2005, berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan maksimal 46 tahun.
Selain itu, harus diangkat oleh pejabat yang berwenang dan bekerja di instansi pemerintah terus menerus, serta pembiayaannya tidak ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Tidak sedikit yang mencoba peruntungan, mengakali panitia seleksi dan mendesak agar bisa diikutkan dalam tes. Ini terlihat pasca-tes kemampuan dasar bagi para tenaga honorer K2," jelasnya.

AD/ART OPS BOJONGGAMBIR


KATA PENGANTAR 

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD / ART) adalah pondasi dan rel dari sebuah Paguyuban. Dikatakan pondasi memang AD / ART merupakan tempat berpijak atau landasan bagi berdirinya PAGUYUBAN tersebut. Suatu PAGUYUBAN akan berdiri tegak jika dilandasi dan berdiri pada sebuah AD / ART yang kokoh pula.
Demikian juga AD / ART merupakan rel yang menuntun arah dan gerak langkah PAGUYUBAN ke depan. ART merupakan rambu - rambu yang harus ditaati oleh PAGUYUBAN.
Pengurus atau anggota suatu PAGUYUBAN dapat saja berganti setiap saat,tetapi gerak langkah, arah dan tujuan akan tetap setabil dan sesuai denganketentuan jika semua mentaati aturan PAGUYUBAN yang berupa AD / ARTtersebut.
Semoga AD ART yang tersusun ini dapat dijadikan pijakan bagi pengurus dan anggota dalam menjalankan PAGUYUBAN.

Selamat Bekerja !


BAB I
NAMA DAN TEMPAT 

Pasal 1 :
(1) PAGUYUBAN ini bernama “Operator Sekolah” adalah sebuah PAGUYUBAN Operator Sekolah Dasar yang ada di Kecamatan Bojonggambir
(2) “PAGUYUBAN OPS DAPODIK Bojonggambir” berkedudukan di Kecamatan Bojonggambir
Pasal 2 :
“PAGUYUBAN OPERATOR SEKOLAH DASAR BOJONGGAMBIR” didirikan pada 14 Agustus 2014


BAB II
AZAS DAN SIFAT 

Pasal 3 :
“PAGUYUBAN OPERATOR SEKOLAH DASAR BOJONGGAMBIR” berazaskan Pancasila
Pasal 4 :
“PAGUYUBAN OPERATOR SEKOLAH DASAR BOJONGGAMBIR” merupakan Paguyuban Informasi dan Komunikasi dalam Lingkup Sekolah Dasar di Kecamatan Bojonggambir yang bersifatResmi.

 BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 5 :
VISI :
MEWUJUDKAN  OPERATOR SEKOLAH YANG PROFESIONAL DALAM PENGELOLAAN DATA DAN ADMINISTRASI SEKOLAH YANG BERKUALITAS SERTA BERTANGGUNG JAWAB

Pasal 6 :
MISI :
1.      Bekerja dengan tekun dalam melaksanakan tugas.
2.      Peningkatan Sumber Daya Manusia dalam bidang teknologi Informasi dan Komunikasi
3.      Meningkatkan Validitas Data dan persaudaraan dalam bekerja, baik, jujur, amanah, dan solidaritas.
4.      Menyampaikan Informasi secara cepat, tepat, dan akurat.
5.      Mewujudkan satu nusa satu bangsa satu bahasa dan satu data yang berkualitas.

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 7 :
(1) Anggota “PAGUYUBAN OPERATOR SEKOLAH DASAR BOJONGGAMBIR” adalah semua Operator Sekolah Tingkat Dasar diwilayah Kecamatan Bojonggambir yang sudah diberi mandat oleh lembaganya masing-masing.
(2) Ketentuan mengenai keanggotaan “PAGUYUBAN OPERATOR SEKOLAH DASAR BOJONGGAMBIR” diatur dalam ART

BAB V
PAGUYUBAN
Pasal 8 :
(1)  “PAGUYUBAN OPERATOR SEKOLAH DASAR BOJONGGAMBIR” mempunyai wilayah kerja di Kecamatan Bojonggambir.
(2)  Apabila dalam kepengurusan tidak berjalan maka perlu diadakan pergantian kepengurusan melalui musyawarah mufakat.

Pasal 9 :
(1) Kekuasaan tertinggi pada Ketua KKKS Kecamatan Bojonggambir
(2) Kepengurusan diatur dalam Rapat KKKS (Kelompok Kerja Kepala Sekolah)

Pasal 10 :
Struktur  “PAGUYUBAN OPERATOR SEKOLAH DASAR BOJONGGAMBIR” :
Pelindung                : DEDI SURYADI, S.Pd
Penanggung Jawab          : H. WAWAN BURHANUDIN, S.Ag.M.SI 
Ketua Koordinator               : YOYO, S.Pd
Wakil Koordinator                : ASEP HARYANA, S.Pd
Sekretaris                           : DADAN IHSANUDIN, S.Pd
Bendahara                          : ATI RAHMAWATI, S.Pd
Anggota                              : 33 Orang

Pengurus dipilih dari dan oleh anggota “PAGUYUBAN OPERATOR SEKOLAH DASAR BOJONGGAMBIR” serta disahkan oleh KKKS dan Kepala UPTD

 Pasal 11 :
Masa Jabatan Pengurus
(1)  Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (dua) tahun Pelajaran dan meletakkan jabatannya pada Rapat Anggota Tahunan yang diselenggarakan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah tahun pelajaran baru dimulai.
(2)  Pengurus lama dapat dipilih kembali, sebagai pergurus baru.
(3)  Jabatan pengurus [ unsur Ketua ] dapat terus dijabat selama masih dipercaya anggota.
(4)  Dalam hal pengurus, karena sesuatu dan lain hal terpaksa meletakkan jabatan, maka penggantinya diserahkan kepada kebijakasanaan Pengurus bersama Pembinaan KKKS.
(5)  Selama Pengurus baru belum terbentuk, pengurus lama tetap melaksanakan tugasnya sehari - hari.

 BAB VI
MUSYAWARAH dan RAPAT
Pasal 12 :
Rapat Anggota
1.      Rapat “PAGUYUBAN OPERATOR SEKOLAH DASAR BOJONGGAMBIR” terdiri dari
1.1  Rapat Anggota Tahunan
1.2  Rapat Anggota terbatas
1.3  Rapat Anggota Luar biasa antara anggota KKKS dan Anggota OPS BOJONGGAMBIR
2.      Rapat Anggota Tahunan diselenggarakan sekurang-kurangnya I (satu) kalidalam setahun
3.      Rapat Anggota terbatas diselenggrakan menurut keperluan
4.      Rapat Anggota luar biasa diselenggrakan dalam hal mendesak

Pasal 13 :
1.  Kekuasaan tertinggi “PAGUYUBAN OPERATOR SEKOLAH DASAR BOJONGGAMBIR” pada Rapat      AnggotaTahunan.
2.      Rapat Anggota Tahunan memilih dan mengesahkan pergantian Pengurus“PAGUYUBAN OPERATOR SEKOLAH DASAR BOJONGGAMBIR”
3.      Rapat Anggota Tahunan mengesahkan Anggaran Rumah Tangga dan Program Kerja Tahunan “PAGUYUBAN OPERATOR SEKOLAH DASAR BOJONGGAMBIR”
4.      Rapat Anggota Tahunan dianggap sah apabila dihadiri oleh seku­rang -kurangnya setengah dari jumlah anggota di tambah 1 (satu) orang
5.      Anggota yang tidak hadir tetapi memberitahukan secara tertulis dianggap hadir

Pasal 14 :
1.      Semua Anggota rapat berhak memberikan suara untuk pengambilankeputusan/ketetapan
2.      Khusus pengambilan keputusan, ketetapan yang berkaitan dengan pemilihan, hanya dapat dilakukan oleh anggota “PAGUYUBAN OPERATOR SEKOLAH DASAR BOJONGGAMBIR”.
3.      Keputusan rapat diambil secara musyawarah dan mufakat
4.      Jika tidak mencapai sepakat, maka ditempuh dengan cara pemungu­tan suara



BAB VII
LAMBANG

Pasal 15 :


“PAGUYUBAN OPERATOR SEKOLAH DASAR BOJONGGAMBIR” mempunyai lambang dengan bentuk serta makna sebagaimana diatur dalam ART

BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 16 :
Keuangan “PAGUYUBAN OPERATOR SEKOLAH DASAR BOJONGGAMBIR” diperoleh dari :
a. Uang  iuran Guru penerima TPP melalui kebijakan  KKKS Kecamatan Bojonggambir.
b. Sumbangan dalam bentuk apapun yang sah dan tidak mengikat
c. Penerimaan-penerimaan lain yang sah
d. Usaha yang sah

Pasal 17 :
Besarnya uang iuran ditetapkan oleh KKKS Kecamatan Bojonggambir.

Pasal 18 :
Dana yang diperoleh dipergunakan untuk membiayai Oprasional Kegiatan “PAGUYUBAN OPERATOR SEKOLAH DASAR BOJONGGAMBIR”, antara lain :
a.       Rapat PAGUYUBAN OPERATOR SEKOLAH DASAR BOJONGGAMBIR
b.      Transport kegiatan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan sebesar Rp50.000,-/orang


BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 19 :
(1) Hal-hal yang tidak diatur didalam Anggaran Dasar akan diatur didalam Anggaran Rumah Tangga yang merupakan pula perincian pelaksanaan Anggaran Dasar
(2) ART dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya tidak boleh bertentangan dengan AD


BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20 :
(1) Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan olehhasil Musyawarah dan Mufakat PAGUYUBAN “PAGUYUBAN OPERATOR SEKOLAH DASAR BOJONGGAMBIR” yang Disetujui oleh KKKS.
(2) Perubahan AD dan ART dianggap sah jika mencapai sepakat, maka ditempuh dengan cara pemungutan suara.



BAB XI
PEMBUBARAN
Pasal 21 :
Akibat Hukum Dari Pembubaran
Apabila terjadi pembubaran Pengurus, maka untuk menyelesaikan harta benda milik seluruh Pengurus dibentuk panitia penyelesaian harta benda, yang dibentuk oleh Rapat Anggota luar biasa, yang diadakan khusus untuk hal tersebut.

Pasal 22 :
Petunjuk Penyelenggaraan
(1)  Hal – hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam petunjuk penyelenggaraan atau pedoman lain.
(2)  Petunjuk penyelenggaraan atau pedoman itu, tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga “PAGUYUBAN OPERATOR SEKOLAH DASAR BOJONGGAMBIR”
(3)  Petunjuk penyelenggaraan ditetapkan dengan keputusan “PAGUYUBAN OPERATOR SEKOLAH DASAR BOJONGGAMBIR” yang berlaku.

Pasal 23 :
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar “PAGUYUBAN OPERATOR SEKOLAH DASAR BOJONGGAMBIR” ditetapkan oleh Keputusan Rapat “PAGUYUBAN OPERATOR SEKOLAH DASAR BOJONGGAMBIR” dan disahkan oleh KKKS serta disetujui oleh Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Bojonggambir.



BAB XII
PENUTUP
Pasal 24 :
(1)  Hal – hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar  ini akan diatur lebih lanjut oleh Pengurus “PAGUYUBAN OPERATOR SEKOLAH DASAR BOJONGGAMBIR”.
(2)  Anggaran Dasar “PAGUYUBAN OPERATOR SEKOLAH DASAR BOJONGGAMBIR” ini  ditetapkan oleh Pengurus “PAGUYUBAN OPERATOR SEKOLAH DASAR BOJONGGAMBIR”

Bojonggambir, 14 Agustus 2014
Ketua K3S, 


H. WAWAN BURHANUDIN, S.Ag.,M.SI 


Ketua Koordinator
“PAGUYUBAN OPERATOR SEKOLAH DASAR BOJONGGAMBIR”


YOYO, S.Pd


Mengetahui,
Kepala UPTD Pendidikan TK, SD, dan PLS
Kecamatan Bojonggambir,


DEDI SURYADI