AD/ART OPS BOJONGGAMBIR
KATA PENGANTAR
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD / ART) adalah pondasi dan rel dari
sebuah Paguyuban. Dikatakan pondasi memang AD / ART merupakan tempat
berpijak atau landasan bagi berdirinya PAGUYUBAN tersebut. Suatu
PAGUYUBAN akan berdiri tegak jika dilandasi dan berdiri pada
sebuah AD / ART yang kokoh pula.
Demikian juga AD / ART merupakan
rel yang menuntun arah dan gerak langkah PAGUYUBAN ke depan. ART
merupakan rambu - rambu yang harus ditaati oleh PAGUYUBAN.
Pengurus
atau anggota suatu PAGUYUBAN dapat saja berganti setiap saat,tetapi
gerak langkah, arah dan tujuan akan tetap setabil dan sesuai
denganketentuan jika semua mentaati aturan PAGUYUBAN yang berupa AD /
ARTtersebut.
Semoga AD ART yang tersusun ini dapat dijadikan pijakan bagi pengurus dan anggota dalam menjalankan PAGUYUBAN.
Selamat Bekerja !
BAB I
NAMA DAN TEMPAT
Pasal 1 :
(1) PAGUYUBAN ini bernama “Operator Sekolah” adalah sebuah PAGUYUBAN Operator Sekolah Dasar yang ada di Kecamatan Bojonggambir
(2) “PAGUYUBAN OPS DAPODIK Bojonggambir”
berkedudukan di Kecamatan Bojonggambir
Pasal 2 :
“PAGUYUBAN OPERATOR SEKOLAH DASAR BOJONGGAMBIR” didirikan pada 14 Agustus 2014
BAB II
AZAS DAN SIFAT
Pasal 3 :
“PAGUYUBAN OPERATOR SEKOLAH DASAR BOJONGGAMBIR” berazaskan Pancasila
Pasal 4 :
“PAGUYUBAN
OPERATOR SEKOLAH DASAR BOJONGGAMBIR” merupakan Paguyuban Informasi dan
Komunikasi dalam Lingkup Sekolah Dasar di Kecamatan Bojonggambir yang
bersifatResmi.
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 5 :
VISI :
MEWUJUDKAN
OPERATOR SEKOLAH YANG PROFESIONAL DALAM PENGELOLAAN DATA DAN
ADMINISTRASI SEKOLAH YANG BERKUALITAS SERTA BERTANGGUNG JAWAB
Pasal 6 :
MISI :
1. Bekerja dengan tekun dalam melaksanakan tugas.
2. Peningkatan Sumber Daya Manusia dalam bidang teknologi Informasi dan Komunikasi
3. Meningkatkan Validitas Data dan persaudaraan dalam bekerja, baik, jujur, amanah, dan solidaritas.
4. Menyampaikan Informasi secara cepat, tepat, dan akurat.
5. Mewujudkan satu nusa satu bangsa satu bahasa dan satu data yang berkualitas.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 7 :
(1)
Anggota “PAGUYUBAN OPERATOR SEKOLAH DASAR BOJONGGAMBIR” adalah semua
Operator Sekolah Tingkat Dasar diwilayah Kecamatan Bojonggambir yang
sudah diberi mandat oleh lembaganya masing-masing.
(2) Ketentuan mengenai keanggotaan “PAGUYUBAN OPERATOR SEKOLAH DASAR BOJONGGAMBIR” diatur dalam ART
BAB V
PAGUYUBAN
Pasal 8 :
(1) “PAGUYUBAN OPERATOR SEKOLAH DASAR BOJONGGAMBIR” mempunyai wilayah kerja di Kecamatan Bojonggambir.
(2) Apabila dalam kepengurusan tidak berjalan maka perlu diadakan pergantian kepengurusan melalui musyawarah mufakat.
Pasal 9 :
(1) Kekuasaan tertinggi pada Ketua KKKS Kecamatan Bojonggambir
(2) Kepengurusan diatur dalam Rapat KKKS (Kelompok Kerja Kepala Sekolah)
Pasal 10 :
Struktur “PAGUYUBAN OPERATOR SEKOLAH DASAR BOJONGGAMBIR” :
Pelindung
: DEDI SURYADI, S.Pd
Penanggung Jawab
: H. WAWAN BURHANUDIN, S.Ag.M.SI
Ketua Koordinator : YOYO, S.Pd
Wakil Koordinator : ASEP HARYANA, S.Pd
Sekretaris : DADAN IHSANUDIN, S.Pd
Bendahara : ATI RAHMAWATI, S.Pd
Anggota : 33 Orang
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota “PAGUYUBAN OPERATOR SEKOLAH DASAR BOJONGGAMBIR” serta disahkan oleh KKKS dan Kepala UPTD
Pasal 11 :
Masa Jabatan Pengurus
(1) Pengurus
dipilih untuk masa jabatan 3 (dua) tahun Pelajaran dan meletakkan
jabatannya pada Rapat Anggota Tahunan yang diselenggarakan
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah tahun pelajaran baru dimulai.
(2) Pengurus lama dapat dipilih kembali, sebagai pergurus baru.
(3) Jabatan pengurus [ unsur Ketua ] dapat terus dijabat selama masih dipercaya anggota.
(4) Dalam
hal pengurus, karena sesuatu dan lain hal terpaksa meletakkan jabatan,
maka penggantinya diserahkan kepada kebijakasanaan Pengurus bersama
Pembinaan KKKS.
(5) Selama Pengurus baru belum terbentuk, pengurus lama tetap melaksanakan tugasnya sehari - hari.
BAB VI
MUSYAWARAH dan RAPAT
Pasal 12 :
Rapat Anggota
1. Rapat “PAGUYUBAN OPERATOR SEKOLAH DASAR BOJONGGAMBIR” terdiri dari
1.1 Rapat Anggota Tahunan
1.2 Rapat Anggota terbatas
1.3 Rapat Anggota Luar biasa antara anggota KKKS dan Anggota OPS BOJONGGAMBIR
2. Rapat Anggota Tahunan diselenggarakan sekurang-kurangnya I (satu) kalidalam setahun
3. Rapat Anggota terbatas diselenggrakan menurut keperluan
4. Rapat Anggota luar biasa diselenggrakan dalam hal mendesak
Pasal 13 :
1. Kekuasaan tertinggi “PAGUYUBAN OPERATOR SEKOLAH DASAR BOJONGGAMBIR” pada Rapat AnggotaTahunan.
2. Rapat Anggota Tahunan memilih dan mengesahkan pergantian Pengurus“PAGUYUBAN OPERATOR SEKOLAH DASAR BOJONGGAMBIR”
3. Rapat
Anggota Tahunan mengesahkan Anggaran Rumah Tangga dan Program Kerja
Tahunan “PAGUYUBAN OPERATOR SEKOLAH DASAR BOJONGGAMBIR”
4. Rapat
Anggota Tahunan dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang -kurangnya
setengah dari jumlah anggota di tambah 1 (satu) orang
5. Anggota yang tidak hadir tetapi memberitahukan secara tertulis dianggap hadir
Pasal 14 :
1. Semua Anggota rapat berhak memberikan suara untuk pengambilankeputusan/ketetapan
2. Khusus
pengambilan keputusan, ketetapan yang berkaitan dengan pemilihan, hanya
dapat dilakukan oleh anggota “PAGUYUBAN OPERATOR SEKOLAH DASAR
BOJONGGAMBIR”.
3. Keputusan rapat diambil secara musyawarah dan mufakat
4. Jika tidak mencapai sepakat, maka ditempuh dengan cara pemungutan suara
BAB VII
LAMBANG
Pasal 15 :
“PAGUYUBAN OPERATOR SEKOLAH DASAR BOJONGGAMBIR” mempunyai lambang dengan bentuk serta makna sebagaimana diatur dalam ART
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 16 :
Keuangan “PAGUYUBAN OPERATOR SEKOLAH DASAR BOJONGGAMBIR” diperoleh dari :
a. Uang iuran Guru penerima TPP melalui kebijakan KKKS Kecamatan Bojonggambir.
b. Sumbangan dalam bentuk apapun yang sah dan tidak mengikat
c. Penerimaan-penerimaan lain yang sah
d. Usaha yang sah
Pasal 17 :
Besarnya uang iuran ditetapkan oleh KKKS Kecamatan Bojonggambir.
Pasal 18 :
Dana
yang diperoleh dipergunakan untuk membiayai Oprasional Kegiatan
“PAGUYUBAN OPERATOR SEKOLAH DASAR BOJONGGAMBIR”, antara lain :
a. Rapat PAGUYUBAN OPERATOR SEKOLAH DASAR BOJONGGAMBIR
b. Transport kegiatan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan sebesar Rp50.000,-/orang
BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 19 :
(1)
Hal-hal yang tidak diatur didalam Anggaran Dasar akan diatur didalam
Anggaran Rumah Tangga yang merupakan pula perincian pelaksanaan Anggaran
Dasar
(2) ART dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya tidak boleh bertentangan dengan AD
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20 :
(1)
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan olehhasil
Musyawarah dan Mufakat PAGUYUBAN “PAGUYUBAN OPERATOR SEKOLAH DASAR
BOJONGGAMBIR” yang Disetujui oleh KKKS.
(2) Perubahan AD dan ART dianggap sah jika mencapai sepakat, maka ditempuh dengan cara pemungutan suara.
BAB XI
PEMBUBARAN
Pasal 21 :
Akibat Hukum Dari Pembubaran
Apabila
terjadi pembubaran Pengurus, maka untuk menyelesaikan harta benda milik
seluruh Pengurus dibentuk panitia penyelesaian harta benda, yang
dibentuk oleh Rapat Anggota luar biasa, yang diadakan khusus untuk hal
tersebut.
Pasal 22 :
Petunjuk Penyelenggaraan
(1) Hal – hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam petunjuk penyelenggaraan atau pedoman lain.
(2) Petunjuk
penyelenggaraan atau pedoman itu, tidak boleh bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga “PAGUYUBAN OPERATOR SEKOLAH
DASAR BOJONGGAMBIR”
(3) Petunjuk penyelenggaraan ditetapkan dengan keputusan “PAGUYUBAN OPERATOR SEKOLAH DASAR BOJONGGAMBIR” yang berlaku.
Pasal 23 :
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan
Anggaran Dasar “PAGUYUBAN OPERATOR SEKOLAH DASAR
BOJONGGAMBIR” ditetapkan oleh Keputusan Rapat “PAGUYUBAN OPERATOR
SEKOLAH DASAR BOJONGGAMBIR” dan disahkan oleh KKKS serta disetujui oleh
Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Bojonggambir.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 24 :
(1) Hal
– hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih
lanjut oleh Pengurus “PAGUYUBAN OPERATOR SEKOLAH DASAR BOJONGGAMBIR”.
(2) Anggaran Dasar “PAGUYUBAN
OPERATOR SEKOLAH DASAR BOJONGGAMBIR” ini ditetapkan oleh
Pengurus “PAGUYUBAN OPERATOR SEKOLAH DASAR BOJONGGAMBIR”
Bojonggambir, 14 Agustus 2014
Ketua K3S,
H. WAWAN BURHANUDIN, S.Ag.,M.SI
Ketua Koordinator
“PAGUYUBAN OPERATOR SEKOLAH DASAR BOJONGGAMBIR”
YOYO, S.Pd
Mengetahui,
Kepala UPTD Pendidikan TK, SD, dan PLS
Kecamatan Bojonggambir,
DEDI SURYADI