Minggu, 31 Juli 2016

SKTP ditahun ajaran 2016/2017 apa kabar?

Alarm HP moto ku berdering menjerit tak henti menunggu sentuhan lembut jari jemari  untuk  menghentikannya. Jam 3.00 wib, waktu pengingat bangun sahur, sahur-sahur ayo bangun sahur gisedikit lagi imsak begitu kira-kira si moto berteriak. Hai halo ini udah bulan syawal man, waktu sahur sudah lewat kecuali yang mau syawalan.  Ternyata alarm sisa ramadhan belum disetting ulang.

Mata sudah melek, kantuk juga terbang entah kemana, bingung mau lakukan apa.  Keluar kamar liat tumpukan buku yang baru dibeli istri tercinta untuk persiapan anak-anak memulai tahun ajaran baru 2016/2017 senin 18 Juli 2016. Inget masuk sekolah anak, jadi inget surat Pak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk dibacakan saat pertama masuk sekolah, jadi inget juga kalau tanggal 18 Juli 2016 harus antar anak masuk sekolah dihari pertama masuk sekolah, trus inget juga surat edaran Pak Menteri tentang mengantar anak di hari pertama masuk sekolah. Tapi sikaka dan siabang sudah masuk tanggal 16 Juli 2016, juga diantar. Karena si Kakak dan si Abang masuk pondokannya tanggal 16 Juli dan juga wajib diantar orang tua.  Bang Uko masuk kelas 6, tidak mau diantar, dia bilang sudah besar bisa sendiri kaya anak TK aja diantar. Bang Jhu juga tidak jauh beda, sekarang bang jhu sudah kelas 3 udah malu kalo dianter kesekolah. Jadi bagaimana?

Cuma dede Iqsi yang tidak komentar apa-apa, jadinya antar dede iqsi saja kesekolah di hari pertama masuk sekolah. Kebetulan sekolah dede iqsi tidak jauh-jauh dari rumah, cukup turun tangga belok kiri 5 langkah sudah sampai di sekolah. Dede iqsi bapak siap antar dede setiap hari (hehehe).

Saya tidak bisa membayangkan bagaimana caranya orang tua yang memiliki anak lebih dari 2 orang dan semuanya sekolah di tempat yang terpisah?

Inget SE Pak Menteri jadi inget Peraturan Menteri juga, ada dua Permen yang harus di jalankan, dinikmati dan dirasakan pada tahun ajaran 2016/2017 ini, baik yang terkait langsung dengan aturan penerbitan SK tunjangan profesi maupun yang tidak langsung mengatur penerbitan SKTP tapi dapat mempengaruhi terbitnya SKTP.

Sudah baca dan memahami Permendikbud no. 17 tahun 2016? Sudah tahu isi permen tersebut tentang apa? Kalau sudah baca Alhamdulillah berarti sudah tahu harus bagaimana menyikapi permen tersebut, mudah-mudahan mudah mengunyahnya dan nikmat dirasakannya.

Jika belum, permendikbud no. 17 tahun 2016 itu “Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah”

Dalam pasal 2 disebutkan “Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah daerah dalam penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah.”

Jadi jelas bukan kalau di permen 17 inilah aturan penerbitan SKTP di tetapkan. Kita baru baca pasal 2, bagaimana dengan pasal yang lainnya ? silahkan dibaca selengkapnya  ya…  kalau bingung nyarinya nih saya sematkanhttp://gtk.kemdikbud.go.id/post/petunjuk-teknis-penyaluran-tunjangan-profesi-dan-tambahan-pengha.

Kriteria penerima Tunjangan Profesi sebagai berikut :

  1. guru yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru pendidikan agama.
  2. pengawas PNSD yang melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
  3.  memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
  4. memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  5.  bertugas pada satuan pendidikan yang memiliki rasio peserta didik terhadap guru di satuan pendidikan sesuai ketentuan pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru mulai tahun pelajaran 2016/2017. 
Pada lampiran I permendikbud 17 tahun 2016 tersebut salah satu point menyebutkan tentang rasio peserta didik terhadap guru. Hal tersebut di tegaskan karena amat PP 74 tahun 2008 mulai diberlaku efektif tahun ajaran 2016/2017.


Pada pasal 17 PP 74 tahun 2008 disebutkan :

Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap Gurunya sebagai berikut:
a.       untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
b.      untuk SD atau yang sederajat 20:1;
c.       untuk MI atau yang sederajat 15:1;
d.      untuk SMP atau yang sederajat 20:1;
e.      untuk MTs atau yang sederajat 15:1;
f.        untuk SMA atau yang sederajat 20:1;
g.       untuk MA atau yang sederajat 15:1;
h.      untuk SMK atau yang sederajat 15:1; dan
i.         untuk MAK atau yang sederajat 12:1.

Ini bukan peraturan baru, PP 74 tahun 2008 sudah ada sejak tahun 2008, sesuai dengan namanya. Tetapi memang banyak yang belum mengetahuinya. \kok bisa? ya,.. karena pesona hasil pp 74 ini begitu luar biasa yaitu tunjangan profesi guru. Karena besarnya pesona itulah sehingga isi dari peraturan tersebut sebagian dilupakan. Permendikbud 17 tahun 2016 hanya menegaskan bahwa PP 74 tahun 2008 tentang rasio peserta didik dan guru akan segera diterapkan secara efektif tahun ajaran 2016/2017.

Jelas bukan berapa rasio yang harus dipenuhi oleh sekolah jika para  gurunya mau mendapatkan SKTP? Tapi perlu diingat bahwa peraturan tersebut tidak berdiri sendiri ada peraturan lainnya yang saling berkaitan yang juga harus dilaksanakan. Peraturan terbaru tentang “Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah


Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah yang merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan dasar menengah untuk mencapai kompetensi lulusan. Dengan diberlakukanya    Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar